Di rumah saksi Vik ternyata sudah ada MA dan DH serta tidak begitu lama kedua korban dipaksa minum dan diseret ke kamar dan disetubuhi.
Setelah tersangka RG menyetubuhinya RD keduanya keluar kamar langsung ke kamar mandi.
Baca Juga: Pelempar Bom Molotov di Sekretatirat PDIP Tertangkap, Kapolda: Aksi Mereka Sudah Direncanakan
Kemudian tersangka MA dan DE masuk ke kamar serta menyetubuhi korban DE.
DE yang masih berbaring di kasur dan belum memakai celana kemudian digarap pelaku RG.
Para Setelah puas langsung meninggalkan korban di dalam kamar.
Baca Juga: Zumi Zola Sudah Berpisah dengan Sherrin Tharia, Sidang Digelar Secara Online
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.***