Hutan untuk Kawasan Wisata di Majalengka, Perum Perhutani Belum Mendapat Pengajuan Resmi

- 27 Agustus 2020, 19:53 WIB
 Beberapa batang pohon pinus dan pepohonan lainnya ditebang, untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 30 meter dengan lebar sekitar 4 meter serta berada di lahan datar yang bagian tepinya curam.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
Beberapa batang pohon pinus dan pepohonan lainnya ditebang, untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 30 meter dengan lebar sekitar 4 meter serta berada di lahan datar yang bagian tepinya curam.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Kawasan hutan di Blok Gunung Jukut, Desa Nunuk, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang kondisinya sudah gundul dan kering kerontang akan dijadikan sebagai kawasan wisata oleh Pemerintah Desa setempat.

Di lokasi tersebut, kini unit alat berat sudah dioperasikan untuk membuka jalan dan areal parkir, serta meratakan sebagian tanah yang berbukit, pohon pinus yang masih tersisa sebagian diantaranya ditebang untuk kepentingan pembangunan kawasan wisata tersebut.

belum diketahui, berapa batang pohon pinus dan pepohonan lainnya ditebang untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 30 meteran dengan lebar sekitar 4 meteran serta di lahan datar yang bagian tepinya curam.

Baca Juga: Ini Daftar Sepeda Gunung dengan Harga Terjangkau, Akhir Agustus 2020

Ada yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut akan dijadikan sebagai arena grasstrack, ada juga yang menyebutkan untuk bumi perkemahan dan penyediaan wisata alam.

Kepala Desa Nunuk Nono mengatakan, kawasan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan wisata dan Bumi Perkemahan, sehingga dirinya berupaya membuka akses jalan, dibagian bawahnya atau sekitar 25 meteran dari atas jalan yang baru di bukanya akan dibangun kolam renang.

Bukit yang ada di bagian seberang lahan yang diratakan akan dan akan dibuat gazebo sebagai tempat pengunjung wisata untuk duduk beristirahat dan bersantai untuk panorama alam ke arah Utara dan Barat.

Baca Juga: Trio Pembobol Toko, Dibekuk Polisi di Majalengka

“Ada sekitar 14 hektare lahan yang akan dijadikan sebagai aset yang akan dikelola oleh desa, Maenya batur baroga tempat wisata ari urang henteu.” kata Nono yang mengaku sudah menghubungi sejumlah Kepala Dinas di Pemda Majalengka untuk memfasilitasi beragam kebutuhan.

Apa yang dikatakan Kades Nunuk, Nono artinya lebih kurang, "Masa orang lain punya tempat wisata, kita tidak," katanya. Nono juga mengaku untuk pembangunan kawasan tersebut sudah melakukan komunikasi dan mendapat persetujuan dari Perum Perhutani Majalengka.

“Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Perum Perhutani dan pihak Perhutani mempersilakan untuk dibangun jika untuk kepentingan masyarakat, disekitarnya nanti akan ditanami pohon lagi,” tambahnya.

Sebuah alat berat tengah dioperasikan untuk meratakan tanah yang berbukit di kawasan hutan di Blok Gunungjukut, Desa Nunuk, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu 26 Agustus 2020, semua dilakukan dengan alasan untuk membangun kawasan wisata dan bumi perkemahan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
Sebuah alat berat tengah dioperasikan untuk meratakan tanah yang berbukit di kawasan hutan di Blok Gunungjukut, Desa Nunuk, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu 26 Agustus 2020, semua dilakukan dengan alasan untuk membangun kawasan wisata dan bumi perkemahan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

Baca Juga: Buruh Pabrik Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Tempat Kost

Wakil Administratur Perum Perhutani Agus Kurnia mengungkapkan, lahan tersebut adalah lahan kawasan Perhutani KPH Majalengka. Status hutannya masuk kategori Hutan Produksi Terbatas.

Menyangkut soal rencana pembangunan kawasan wisata yang dilakukan oleh Kepala Desa Nunuk menurut Agus, pihak Perum Perhutani belum mendapat pengajuan secara resmi dari Pemerintah Desa Nunuk.

“Kalaupun pernah melakukan pembicaraan baru lisan karena kami mendengar ada aktivitas di sana, kemudian kepala desa datang dan kami minta menghentikan aktifitas di sana, alat berat diminta untuk berhenti beroperasi,” ungkap Agus.

Baca Juga: 28 Wartawan Mengikuti UKW dan UKJ, Hanya Dua Orang yang Belum Kompeten

Menurut Agus kawasan hutan bisa di kelola menjadi kawasan wisata dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tapi pihak pemohon harus terlebih dulu mengajukan proposal berisi permohonan pembangunan kawasan wisata yang akan dibangun, luas lahan yang akan digunakan, anggaran serta sumber dananya, lengkap dengan studi kelayakan, dan bagaimana prospek kedepan.

“Untuk membangun wisata bisa dilakukan disemua fungsi hutan, di hutan lindung juga ada wahana keindahan hutan lindung. Namun proses harus ditempuh, dalam proposal harus lengkap dengan site plan,” ungkapnya.

Setelah proposal masuk nanti dilakukan ekspose oleh pemohon kemudian dikaji apa kekurangannya serta kelebihannya, kemudian dilakukan survei ke lokasi apakah memenuhi syarat atau tidak, untuk menyetujuinya akan disesuaikan dengan kondisi alam setempat.

Baca Juga: Usai Dicekoki Minuman Keras, Dua ABG Digarap Tiga Pemuda

Setelah semua ditempuh dan layak dijadikan kawasan wisata baru ada kesepakatan langkah selanjutnya dibicarakan Perjanjian Kerja Sama (PKS), “Wisata alam itu tujuanya jangka pendek, tapi jangka panjangnya harus hijau,” ungkap Agus.

Sementara itu kawasan hutan milik Permum Perhutani apalagi yang dikelola oleh masyarakat kini kondisinya gundul, hampir sebagian besar lahan di tanami jagung dan holtikultura seperti bawang merah, saat musim kemarau lahan benar-benar kering kerontang.

Dari kejauhan terlihat jelas kalau di lereng dan gunung nyaris tidak ada pepohonan, saat hujan turun air langsung terjun ke bawah mengalir ke sungai. Tak heran jika setiap tahun banjir terus melanda, air sungai yang deras menghantam bangunan karena di gunung tidak ada lagi pepohonan yang mampu menyerap air.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah