Beberapa poin penting dalam pakta integritas yang harus dijalankan oleh para pelaku PKH yakni tidak akan melakukan pemotongan atau pemungutan kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait bantuan sosial (bansos).
Kemudian tidak akan melakukan pengumpulan KKS / Kartu ATM anggota KPM PKH.
Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih
Para pengelola PKH juga apabila menemukan ada salah satu dari anggota KPM yang sudah relatif mampu, maka ketua kelompok akan melaporkan kepada pendamping.
Kemudian pendamping memberikan motivasi kepada KPM PKH tersebut untuk melakukan graduasi mandiri.
Selain itu, ketua kelompok harus selalu berkoordinasi dengan pendamping PKH, terkait program bansos yang diterima KPM PKH.
Baca Juga: ANJAY, Jangan Termakan Pengalihan Isu Timor Leste, Kawal Terus 8-2
Ketua kelompok juga tidak diperkenankan mengerjakan tugas pokok dan fungsi pendamping sosial.
Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas maka pengelola PKH akan menerima sanksi sebagaimana ketentuan.
Salah seorang penerima PKH dari Kecamatan Haurgeulis mengatakan, pihaknya sangat bangga dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini karena tidak ada penyalahgunaan dari pihak manapun.