Pada Pelaksanaan Pilkades Tidak Ada Lagi Kampanye, Pemilih Langsung Lakukan Pencoblosan

- 8 September 2020, 02:54 WIB
ILUSTRASI Pilkades.*
ILUSTRASI Pilkades.* /


ZONA PRIANGAN - Pilkades di Kabupaten Ciamis yang sudah dua kali mengalami kegagalan waktu, kemungkinan dibuka lagi seusai pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulan Desember 2020.

Seperti diketahui, dana untuk Pilkades di Kabupaten Ciamis sudah dianggarkan Rp 8,2 miliar.

Anggota DPRD Fraksi Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin menyebutkan, rencananya Pilkades digelar 10 hari usai digelarnya Pilkada serentak di seluruh kota/ kabupaten.

Baca Juga: Warga Timor Leste Ingin Kembali ke Pelukan NKRI, Netizen +62: Waktu Berpisah Apa Gak Mikir?

"Sinyalemen sudah ada, tinggal 10 hari dari Pilkada serentak itu kapan tepatnya, tinggal dikomunikasikan kembali ke Kemendagri," ucapnya, Senin, 7 September 2020.

Nur menambahkan, pelaksanaan Pilkades itu berdasarkan ketentuan dari Dirjen Bina Pemdes Kementrian Desa dan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Dalam hal anggaran, Nur Muttaqin, menambahkan, dari total sebelumnya, anggaran yang sudah didistribusikan sebesar Rp 8,2 miliar, akan ditambah kembali sekitar 1,7 miliar.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Bakal Sulit Dimakamkan, Sebulan ke Depan Lahan yang Tersedia Sudah Habis

"Pada dasarnya DPRD Kabupaten Ciamis siap mensupport terkait kebutuhan anggaran serta mendorong Kemendagri agar membuat kembali surat edaran secara resmi," ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.

Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris Panitia Pemilihan Pilkades Kabupaten Ciamis, yang juga Kabag Pemerintahan Umum dan Desa (Pemumdes) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra, S.Sos.

Hendra mengungkapkan, dari anggaran awal Pilkades Rp 8,2 miliar, ada beberapa pos anggaran yang sudah dikeluarkan, seperti surat undangan yang telah disebarkan, sehingga perlu diganti.

Baca Juga: Banjir Kritikan, Biar Jera Warga Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Mati

"Untuk tahapan selanjutnya mengusulkan lagi Rp 1,7 miliar, karena ada perpanjangan waktu, seperti untuk honor panitia dan honor BPD, dimana yang tadinya satu bulan jadi empat bulan," terangnya.

Terkait teknis Pilkades sendiri, Hendra menyebutkan tidak akan ada lagi proses penjaringan bakal calon, ataupun kampanye, sehingga para pemilih tinggal langsung melakukan pencoblosan.

"Tahapan seperti itu sudah selesai kemarin, namun keburu ada surat edaran (SE) dari Kemendagri, pas waktu tenang dan hampir pencoblosan, sehingga diperkirakan kalau sudah ada izin dari Kemendagri, maka tinggal lakukan pencoblosan, " ucapnya.

Baca Juga: Pejabat dan Dokter Terpapar Covid-19, Sebagian Besar Kelurahan di Kota Cirebon Masuk Zona Merah

Perihal surat suara sendiri, jika tidak ada tanggal pencoblosan maka secara otomatis harus diganti atau diubah dengan membuat surat suara baru.

"Saya belum cek kembali surat suaranya, apakah ada tanggal waktu pencoblosan atau tidak. Semoga saja tidak ada, sehingga tidak perlu dicetak ulang, dan tentu akan memakan biaya kembali, dan untuk pastinya kita akan konsultasi ke Kemendagri terkait penjadwalan ulang Pilkades di kabupaten Ciamis, semoga saja tidak ada halangan, " pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x