Duh! Remaja 19 Tahun Edarkan Tembakau Gorila

- 8 September 2020, 11:03 WIB
RY (19) ditangkap Polres Cimahi karena mengedarkan tembakau Gorila./Polda Jabar
RY (19) ditangkap Polres Cimahi karena mengedarkan tembakau Gorila./Polda Jabar /

ZONA PRIANGAN - Remaja berusia 19 tahun berinisial RY ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar karena meracik dan mengedarkan  tembakau gorila.

Setelah seorang pengguna tertangkap jajaran Polres Cimahi  langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tersangka pembuat dan penjual tembakau gorila di salah satu kamar kos di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Senin 7 September 2020.

"Tertangkapnya pelaku, sebelumnya berasal dari penyelidikan dan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi akhirnya kita sampai dengan ke sini dan menangkap pelaku  pembuat narkoba jenis tembakau sintetis ini," jelas Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki.

Baca Juga: INI LINK STREAMING Nonton Bad Genius The Series Episode 1- 11, Drama Thailand Trending di Twitter

Pada saat ditangkap di kamar kosnya, pelaku  berinisial RY (19) kedapatan sedang mengolah tembakau gorila.  Sebanyak 5 kilogram  tembakau gorila pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti hasil meraup keuntungan ratusan juta setiap tahunnya.

Yoris  menyebutkan bahwa pelaku ini mengenal dan mengetahui cara pembuatan tembakau gorila dari media sosial. Bahkan, dia pun menjual tembakau ini melalui media sosial.

Baca Juga: Jangan Sampai Malaikat dan Allah Bosan Mencari Kita, Mulai Sekarang Koreksi Posisi Masing-masing

"Barang ini dijual melalui medsos dan wilayah penjualannya di wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan," ujarnya.

Atas perbuatannya  tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pemenkes No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.*** 

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah