Pengerahan Massa Banyak Melanggar Protokol Kesehatan, Januar: Itu Ranah Gugus Tugas

- 8 September 2020, 05:51 WIB
 KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Januar Solehuddin mengatakan, adanya pengerahan massa sebelum memasuki tahapan kampanye Pilkada Bandung, pengawasannya masih ranah Tim Gugus Tugas Kabupaten Bandung.

Hal itu diketahui bila terjadi pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat pengerahan massa.

Ketika ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Kawah Hujan Melancarkan Pernapasan, Bisakah Membunuh Virus Corona?

"Nanti yang memberikan tindakan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung," tegas Januar, Senin 7 September 2020.

Ia mengatakan, memberikan rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas itu, ketika Bawaslu menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat sekitar.

Selain itu, lanjutnya, bisa juga berdasarkan hasil temuan Bawaslu, atau pemantauan di lapangan yang berkaitan dengan adanya pengerahan massa yang dilakukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

Januar menjelaskan, ketika ada masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya, khususnya dalam pemasangan baliho, spanduk atau alat peraga kampanye lainnya bisa mengadukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

"Karena sebelum memasuki tahapan kampanye, masih ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang diduga telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Misalnya, pemasangannya di depan rumah warga yang merasa terganggu tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x