Pengerahan Massa Banyak Melanggar Protokol Kesehatan, Januar: Itu Ranah Gugus Tugas

- 8 September 2020, 05:51 WIB
 KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Ia pun mengatakan, warga yang merasa tergganggu kenyamannya, bisa mengadukan atau melaporkannya ke Bawaslu atau Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan.

Baca Juga: Pejabat dan Dokter Terpapar Covid-19, Sebagian Besar Kelurahan di Kota Cirebon Masuk Zona Merah

"Setelah ada laporan, baru kita memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut," tuturnya.

Januar pun memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan kampanye.

"Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 1 angka 21," jelasnya.

Baca Juga: ANJAY, Jangan Termakan Pengalihan Isu Timor Leste, Kawal Terus 8-2

"Itu berdasarkan pada PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye. Dan disini ada klausul pasangan calon. Kalau pasangan calon artinya sudah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah