Perangkat Desa di Kota Banjar Perlu Tahu Rencana Peraturan Ini

- 16 September 2020, 05:23 WIB
PANSUS XII membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar bersama Camat se-Kota Banjar di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjar,  Selasa 15 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
PANSUS XII membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar bersama Camat se-Kota Banjar di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjar, Selasa 15 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /


ZONA PRIANGAN - Panitia Khusus XII DPRD Kota Banjar terus mempertajam pembahasan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar, di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjar, Selasa 15 September 2020.

Setelah dibahas bersama 16 Kepala Desa se-Kota Banjar, Senin, 31 Agustus 2020 lalu, saat ini Pansus XII DPRD Kota Banjar membahasnya bersama empat Camat se-Kota Banjar.

Di antaranya, Camat Langensari, Asno Sutarno, Camat Pataruman, Dedi Suryadi, Camat Purwaharja, Kusnadi dan Camat Banjar, Nia Kania.

Baca Juga: Ustaz Ujang Bustomi, Pendakwah Nyentrik yang Suka Menantang Dukun Santet

Ketua Pansus XII DPRD Kota Banjar, Hasim didampingi Cecep Sufyan dan Esson Ambarita, menjadwalkan, setelah dibahas bersama Kepala Desa dan Camat, dilanjutkan dibahas kembali bersama BPD se-Kota Banjar.

"Agenda berikutnya, Raperda ini dibahas bersama Bagian Pemdes Kota dan Bagian Hukum Provinsi Jabar. Ini semua supaya raperda yang dibahas sekarang ini, tak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, sesuai hirarki aturan yang berlaku," kata Hasim.

Lebih lanjut Cecep D.Sufyan, merasa khawatir jika pembahasan suatu Raperda tidak cermat, berakibat gugatan hukum.

Baca Juga: Ada Kekonyolan Sesudah Malaikat Ridwan Disebut Kamil, Kang Emil: Malaikat Malik Penjaga Neraka

"Tidak menutup kemungkinan, jika akibat Perda yang diberlakukan nanti ada perangkat desa yang merasa dirugikan, mengugat ke PTUN," ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Camat Pataruman, Dedi Suryadi, berharap Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar mendatang, unsur-unsurnya lebih detail, bukan hanya saduran aturan di atasnya saja.

"Perda mendatang diharuskan mampu menjawab beragam persoalan yang biasa ada di desa. Lebih jauhnya lagi diharapkan penerbitan Perda itu mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat nantinya," ucap Camat Dedi.

Baca Juga: Jangan Sampai Malaikat dan Allah Bosan Mencari Kita, Mulai Sekarang Koreksi Posisi Masing-masing

Selain pengaturan larangan perangkat desa suami - istri, diberlakukan saat bertugas di satu desa yang sama itu, diharapkan diberlakukan juga terhadap perangkat desa yang bertugas lintas desa.

"Kami berharap untuk dikaji ulang. Perangkat desa yang bertugas di suatu desa, diharuskan berdomisili di desa tempat bekerjanya. Ini penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dedi Suryadi.

Ditambahkan Camat Nia Kania, perangkat desa ke depan diharuskan memiliki kemampuan penggalian potensi desa dan menguasai IT.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

"Perangkat desa diharuskan melek teknologi, seiring era digital sekarang ini. Sebelum menjabat perangkat desa, diharuskan ada aturan menandatangi fakta integritas," ujar Nia.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x