ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka tunjuk BPKP sebagai ahli, untuk melakukan audit transaksi keuangan yang terjadi di Perusahaan Daerah milik Pemda Majalengka, PDSMU yang diduga telah terjadi kerugian uang negara akibat di korupsi, yang tersangkanya telah ditetapkan kejaksaan.
Dokumen keuangan milik PDSMU yang dianggap berkaitan dengan tindakan penyelewengan uang menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro JS telah diserahkan kepada BPKP dan segera melakukan ekpose yang rencananya dilakukan Selasa 6 Oktober 2020.
“Audit keuangan tersebut untuk unit usaha pengadaan gabah, pengadaan bibit padi, serta semua bidan perdagangan dan jasa yang sudah dilakukan PDSMU sejak mulai beroperasi,” ungkap Kajari.
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian
Baca Juga: Ini Update Lokasi Mobil Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Periode 1 - 15 Oktober 2020
Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah di ANTV Malam Ini Jumat 2 Oktober 2020 Pukul 19.00 WIB
Kejaksaan pun menurutnya terus berupaya menarik pengembalian uang dari tersangka dan beberapa orang lainnya yang tercatat menggunakan dana milik perusahaan secara ilegal.
Tersangka Jun sendiri katanya akan berupaya mengembalikan uang yang diduga telah dinikmatinya, namun hingga Jumat 2 Oktober 2020 belum ada pengembalian sepeser pun. Yang telah mengembalikan dana masih tetap berasal dari Ap warga Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, serta dari dua kakak beradik De dan Di warga Majalengka.
Setelah hasil audit keluar, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para saksi juga tersangka untuk menambah atau melengkapi data yang sudah ada pada penydik saat ini. Karena dipastikan kasus semakin berkembang setelah adanya hasil audit.