ZONA PRIANGAN - Sat Lantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Periode 1 - 15 Oktober 2020 di Kabupaten Bandung.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Update Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 September - 3 Oktober 2020
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.