Awas Jangan Telat! Ini Lokasi Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Kamis 8 Oktober 2020

- 7 Oktober 2020, 20:20 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram SIMRESTABESBDG1
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram SIMRESTABESBDG1 /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Polrestabes Bandung, untuk Kamis 8 Oktober 2020 beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

Lokasi 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung

Lokasi 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution Kota Bandung

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: Suzuki Berkiprah di IMX 2020, Ada Supergiveaway Suzuki Ignis Time Attack, Begini Cara Mendapatkannya

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka, Salah Seorang Saksi Kembalikan Uang Rp500 Juta

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Bursa Transfer 2020 Masih Kalah Mewah Dibandingkan Musim 2019

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Ini Update Lokasi Mobil Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Periode 1 - 15 Oktober 2020

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Sementara itu, Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung pun akan membuka layanannya juga untuk Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Baca Juga: Hino Hadirkan Fasilitas Layanan 3S Melalui Jalur Berbasis Digital

Sedangkan bagi pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, disarankan membawa hand sanitizer.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah