Sebanyak 209 orang dari berbagai elemen masyarakat ini, seperti diketahui diamankan pada saat unjuk rasa UU Cipta Kerja yang ricuh, mereka dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang demo di Gedung DPRD Jabar.
"Dari 209 ini, semuanya akan kita lakukan pemeriksaan, tapi kita pilah-pilah, mana yang masuk dalam delik proses pidana, dan mana yang nanti kegiatan lainnya," jelas Ujung.
Baca Juga: Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Juga Melanda Majalengka, Direspon dengan Aksi Simpatik Petugas
Dikatakan Ujung, bahwa kepolisian tengah konsentrasi bekerja dalam rangka pencegahan Covid-19. Karena berdasar data, Kota Bandung, berada di tingkat daerah kategori oranye mengarah ke merah.
"Bayangkan dari 13 ini memang betul-betul positif, kemarin mereka bertemu beberapa orang, akan saling menularkan ke banyak orang," ucapnya. Ujung menjelaskan bahwa kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian dalam kondisi pandemi ini. "Sejak awal kita sampaikan, kita tidak mengeluarkan surat izin keramaian unjuk rasa, karena kita khawatir Covid-19," katanya.***