ZONA PRIANGAN - Meningkatnya eskalasi gelombang aksi unjuk rasa, yang dilakukan berbagai elemen masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau kerap disebut Omnibus Law, menimbulkan kekhawatiran tentang penyebaran Covid-19.
Di Bandung, sebanyak 209 orang yang berhasil diamankan petugas kepolisian setelah unjuk rasa ricuh, dilakukan rapid test di halaman Mapolrestabes Bandung.
Dari mereka yang berhasil dimankan, sebanyak 13 orang dinyatakan reaktif. "Dari 209 orang yang dilakukan rapid test, kita temukan 13 reaktif," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya
Baca Juga: IGD RSUD Cideres Majalengka Ditutup, Menyusul Sejumlah Perawat Positif Covid-19
Selanjutnya, kata Ujung, ke 13 orang ini akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan swab test.
"Ini yang kita khawatirkan, bagaimana kalau mereka dinyatakan positif dan telah berbaur dengan pengunjuk rasa yang lainnya?" kata Ujung dengan nada tanya.
Makanya, imbuh dia, setiap surat pemberitahuan unjuk rasa dan berkumpul, protokol kesehatannya bagaimana? "Kita sampaikan agar dihindari semaksimal mungkin, karena berpotensi Covid-19," imbuh Ujung.
Baca Juga: Blunder! Perkara Omnibus Law UU Cipta Kerja, Suara Buruh Bisa Beralih dari PDIP?