ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Jumat 6 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Jumat, 6 November 2020:
- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung
Baca Juga: Striker Persib Geoffrey Castillion Tegaskan Setia Bersama Tim, Siap Tampil Lagi Ketika Liga Dimulai
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Harga Saham Loyo Pasca Pilpres Amerika Serikat 2020, Perhitungan Suara Timbulkan Ketidakpastian