ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung.
Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi.
Jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Baca Juga: Masalah Hukum Habib Rizieq Diungkit Lagi, Politisi PDI-P Meminta Polisi Menindaklanjuti Aduannya
Bagi pemohon perpanjangan SIM untuk Kota Bandung yang telah memenuhi persyaratan dapat mengunjungi unit mobil dilokasi.
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Mau Tahu Sepuluh Smartphone Terlaris di Dunia Tahun 2020, Ternyata iPhone Ada di Peringkat Teratas
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.