Berdasarkan hasil penyidikan, korban sudah berulang kali mendapat aksi kekerasan dari ayah tirinya tersebut. Tepatnya sejak bulan Febnruari lalu.
Sebelum terjadinya kekerasan, siangnya anak diajak ngobrol dan diancam dengan mengatakan "Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atawa ngaresikoan, mun rek rumah tangga ge rek di ruwetkeun (kalo tetap tidak mau menuruti keinginan abah, abah tidak akan pernah membiayai kamu, dan kalau kamu rumah tangga pun akan abah persulit),” ceritanya.
Baca Juga: Saling Peduli, Membina Sinergitas dan Kemitraan Diantara Aparat Keamanan dan Masyarakat Majalengka
Hingga malamnya tersangka berbuat jahat kepada anak tirinya, dan Melati tak sanggup melakukan perlawanan karena takut dengan ancaman yang diterimanya siang hari.
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disampaikan Kapolres, kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data yang dimilikinya, hampir rata-rata dilakukan oleh orang dekat dengan modus ancaman. Karenanya dia menghimbau kepada semua orang tua agar menjaga anak penuh waktu.***