Melati Kini Tengah Mengandung, Karena Perbuatan Bejat Ayah Tirinya

- 18 November 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi tindakan pemerkosaan./Pixabay
Ilustrasi tindakan pemerkosaan./Pixabay /

ZONA PRIANGAN - Ancaman tidak membiayai sekolah, tidak memberi jajan, hingga ancaman kekerasan fisik, serta bentuk ancaman psikologis lainnya, menjadi modus bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dekat terhadap korbannya.

Lewat ancaman tersebut, mampu meluluhkan anak dibawah umur hingga tidak berdaya untuk melawan nafsu orang dengan gangguan kejiwaan, termasuk perilaku memperkosa secara seksual.

Kali ini kasus kekerasan anak dengan ancaman, menimpa Melati (nama samaran) usia 13 tahun, yang tinggal di sebuah Kecamatan wilayah Utara di Kabupaten Majalengka dan anak tersebut kini harus mengandung buah kejahatan sang Bapak Tiri.

Baca Juga: Bandung Nyaris Zona Merah, Alun-alun dan Taman di Kota Bandung akan Ditutup

Ayah tiri korban, dengan inisial R yang sudah berusia 60 tahun itu, kini meringkuk di ruang tahanan Polres Majalengka setelah dilaporkan ibu kandung Melati dan keluarganya ke Mapolres, setelah orang tua korban melihat perubahan fisik yang menonjol di tubuh anaknya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Rabu 18 November 2020, kasus tersebut baru diketahui orang tuanya awal November ini setelah ibu kandungnya melihat kondisi perut anaknya yang membesar.

Ibunya kemudian menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menghamilinya. Tanpa diduga anaknya menjawab sambil menangis bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Hanya anak tersebut selama ini tetap bungkam karena takut ancaman ayah tirinya.

Baca Juga: Salut! Untuk Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Polres Majalengka Siagakan 69 Personel Tenaga Khusus

Mendengar jawaban tersebut, ibunya langsung berkonsultasi dengan keluarganya yang lain hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban sudah berulang kali mendapat aksi kekerasan dari ayah tirinya tersebut. Tepatnya sejak bulan Febnruari lalu.

Sebelum terjadinya kekerasan, siangnya anak diajak ngobrol dan diancam dengan mengatakan "Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atawa ngaresikoan, mun rek rumah tangga ge rek di ruwetkeun (kalo tetap tidak mau menuruti keinginan abah, abah tidak akan pernah membiayai kamu, dan kalau kamu rumah tangga pun akan abah persulit),” ceritanya.

Baca Juga: Saling Peduli, Membina Sinergitas dan Kemitraan Diantara Aparat Keamanan dan Masyarakat Majalengka

Hingga malamnya tersangka berbuat jahat kepada anak tirinya, dan Melati tak sanggup melakukan perlawanan karena takut dengan ancaman yang diterimanya siang hari.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disampaikan Kapolres, kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data yang dimilikinya, hampir rata-rata dilakukan oleh orang dekat dengan modus ancaman. Karenanya dia menghimbau kepada semua orang tua agar menjaga anak penuh waktu.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah