7. Jaga data pribadi dan privasi
Setiap orang memiliki hak asasi manusia untuk dapat melindungi diri dan atau pribadinya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlidungan ini juga mencakup perlindungan data pribadinya. Setiap individu tentunya memiliki hak privasi atas data pribadi yang dimilikinya yaitu hak untuk dapat mengatur, mengedit, mengelola dan menghapus data pribadi yang dia miliki dan menentukan kapan, bagaimana dan untuk apa data tersebut dikomunikasikan kepada pihak lain.
8. Filter akun-akun yang diikuti
media sosial ternyata sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental. Kita acapkali ‘silau’ dengan kehidupan orang lain yang kita lihat di medsos, dan membandingkannya dengan kehidupan kita.
Baca Juga: Pecah Pembuluh Darah dan Nyaris Lumpuh, Ferry Irawan: Gue Akui Dulu Gue Sombong
Padahal, semua yang tampil di medsos hanyalah kulit luar yang tidak kita ketahui isi sebenarnya. Mengatasi hal itu, ikutilah akun-akun bermanfaat, menghibur, atau kredibel yang justru bisa menambah wawasanmu. Jauhi akun-akun yang sekiranya toxic dan tidak memiliki kegunaan apapun.
9. Waspada dan jangan asal percaya