Apple Digugat Sebesar $918 Juta karena Update Perangkat Lunak iPhone

- 17 Juni 2022, 12:02 WIB
 Justin Gutmann mengklaim Apple tidak pernah memberitahu penggunanya bahwa update dapat memperlambat perangkat mereka.
Justin Gutmann mengklaim Apple tidak pernah memberitahu penggunanya bahwa update dapat memperlambat perangkat mereka. /Reuters/

ZONA PRIANGAN - Apple menghadapi gugatan hukum senilai $918 juta atau sekitar Rp13,5 triliun di Inggris setelah seorang pembela hak-hak konsumen pada hari Kamis, 16 Juni 2022 mengajukan klaim yang menuduh raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino, California, AS itu diam-diam telah sengaja membikin lambat performa dari model iPhone lama mereka.

Justin Gutmann mengatakan, Apple membikin lambat performa handset iPhone lama setelah pengguna melakukan update yang menurut mereka akan meningkatkan performa dari perangkat mereka.

Dia mengklaim Apple tidak pernah memberi tahu pengguna bahwa update dapat memperlambat perangkat mereka dan bahwa 'tool' itu diperkenalkan untuk menutupi ketidakmampuan baterai iPhone lama untuk mengatasi tuntutan sistem operasi yang lebih baru.

Baca Juga: Apple Luncurkan Emoji 'Pria Hamil' ke Semua Pengguna iOS, Pengguna Internet Mengecamnya

Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "kami tidak pernah - dan tidak akan pernah - melakukan apa pun dengan sengaja mempersingkat masa pakai produk Apple apa pun, atau menurunkan pengalaman pengguna untuk mendorong peningkatan pelanggan.

"Tujuan kami selalu menciptakan produk yang disukai pelanggan kami, dan membuat iPhone bertahan selama mungkin adalah bagian penting dari itu," tambahnya.

Klaim Gutmann dengan Pengadilan Banding Kompetisi meminta ganti rugi bagi 25 juta pengguna iPhone hingga £768 juta atau sekitar Rp14 triliun.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 17 Juni 2022: Al Hadir Saat Hati Andin Luluh untuk Ammar, Elsa Membungkam Ricky Selamanya

Keluhan tersebut berkisar pada 'tool' manajemen daya yang disertakan dalam update perangkat lunak 2017, yang memperlambat model iPhone lama dan mencegah penghentian tiba-tiba saat mereka berjuang dengan overhead sistem operasi baru.

Gutmann mengatakan, Apple tidak pernah memberi tahu pengguna bahwa update dapat memperlambat perangkat pengguna dan mengklaim 'tool' itu diperkenalkan untuk mencegah perbaikan atau penarikan yang dapat mengeluarkan ongkos yang mahal.

"Alih-alih melakukan hal yang terhormat dan legal oleh pelanggan mereka dan menawarkan penggantian gratis, layanan perbaikan atau kompensasi, Apple malah menyesatkan orang dengan menyembunyikan 'tool' dalam pembaruan perangkat lunak yang memperlambat perangkat mereka hingga 58 persen," kata Gutmann, dikutip ZonaPriangan.com dari AFP.

Baca Juga: Hadiahkan Al Fatihah untuk Diri Sendiri, Ini Cara Mengamalkannya dan Rasakan Manfaat serta Keutamaannya

"Saya meluncurkan kasus ini sehingga jutaan pengguna iPhone di seluruh Inggris akan menerima ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh tindakan Apple".

Apple meminta maaf pada saat itu dan mengatakan akan mengganti baterai dengan harga murah dan akan memungkinkan pengguna dapat mematikan 'tool' manajemen daya secara manual.

Apple telah menghadapi tindakan hukum di beberapa negara atas masalah ini dan setuju untuk membayar hingga $ 500 juta atau sekitar Rp7,4 triliun kepada pemilik iPhone model lama di Amerika Serikat pada tahun 2020.

Baca Juga: Rusia akan 'Mengkloning' Prajurit Elit Berusia 3.000 Tahun yang 'Digunakan untuk Perang Putin di Ukraina'

Bahkan pihak berwenang Prancis telah menjatuhkan denda sebesar 25 juta euro atau sekitar Rp390,4 miliar pada tahun yang sama karena pihak Apple tidak memberikan peringatan bahwa update dapat memperlambat performa dari iPhone model lama.

Klaim tersebut meminta kompensasi bagi pemilik model iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus, SE, 7, 7 Plus, 8, 8 Plus dan iPhone X.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x