Aturan Masker di Bali Sangat Ketat, 4 Turis dari Rusia, Amerika dan Irlandia Dideportasi

- 12 Juli 2021, 20:08 WIB
 Ilustrasi anak perempuan mengenakan masker.
Ilustrasi anak perempuan mengenakan masker. /Pixabay/René Bittner

Turis dari Amerika Serikat, Irlandia dan Rusia ditempatkan di ruang tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan ke negara masing-masing.

Bali telah mencatat lebih dari 55.300 kasus Covid-19 sejak pandemi dimulai, termasuk 1.634 kematian.

Baca Juga: Lembang dan Ciwidey Masuk 7 Kota Terdingin di Indonesia, Kota Bandung Mah Hareudang

Di bawah tindakan darurat baru, pihak berwenang di Bali memperketat penggunaan masker, lapor ABC News.

Setiap pelangga dikenakan denda Rp1 juta ($ 70) bagi orang asing yang tidak menggunakan masker dengan benar dan mendeportasi mereka yang tidak memakai masker.

Sebelumnya, WNA diberikan pembinaan untuk menggunakan masker dengan benar, didenda untuk pelanggaran pertama dan dideportasi setelah pelanggaran kedua.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x