Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

17 Januari 2021, 07:18 WIB
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

ZONA PRIANGAN - Masa pandemi yang membuat keadaan ekonomi sulit direspon pemerintah dengan menggelontorkan berbagai bantuan, termasuk BLT BPJS Rp2,4 Juta, yang disalurkan dalam dua kali transfer selama empat bulan.

Pemerintah telah mengucurkan dana kepada segmen pekerja atau buruh berupa bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah.

BSU sebesar Rp600 ribu disalurkan dalam dua kali transfer kepada setiap penerima manfaat selama empat bulan jadi total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Firasat Mengejutkan, Sebelumnya Syekh Ali Jaber Tunjukkan Isyarat Bahwa Dia Akan Wafat

Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020), untuk penyaluran gelombang ke dua pada awal November.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dalam artikel: Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta

Berdasarkan keterangan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Tambah Stamina bagi Penderita Diabetes, Konsumsi 7 Jenis Makanan Ini, Bantu Normalkan Gula Darah

Dilansir dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahwasannya Kemnaker menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL), tanpa dikenakan biaya transfer.

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Pada tahap Pertama pengiriman dilakukan tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar.

Penyaluran disampaikan sampai dengan akhir September 2020, pekerja atau buruh harap menunggu sampai dengan proses penyaluran selesai.

Baca Juga: Tanaman Hias Langka yang Diburu Para Pecinta Bunga di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Adapun pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk diajukan sebagai penerima BSU sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.

Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti atau catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas. Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan atau transfer dana.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung (BLT).*** (Muhamad Nur Firmansyah / Mantrasukabumi.com)

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler