Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, bagi Mereka yang Belum Punya Rekening Bank Penyalur

17 Januari 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi cara untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta bagi pelaku UKM yang belum punya rekening bank penyalur. /Pikiran Rakyat

ZONA PRIANGAN - Masa sulit secara ekonomi akibat pandemi, coba diatasi oleh pemerintah dengan salah satu cara melalui bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 Juta.

Terkait bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 Juta, periksa segera bagi yang sudah mendaftar akan mendapat SMS bagi bank penyalur, yang menyediakan laman khusus, apakah Anda menerima BLT atau tidak.

Bagi pelaku UKM yang belum punya rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

Baca Juga: Firasat Mengejutkan, Sebelumnya Syekh Ali Jaber Tunjukkan Isyarat Bahwa Dia Akan Wafat

Bantuan langsung tunai UMKM, merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Para pelaku usaha mikro (UKM) yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, diminta untuk ikut aktif mengakses BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel: Pelaku UKM Belum Miliki Rekening Bank Penyalur, Begini Caranya untuk Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Tambah Stamina bagi Penderita Diabetes, Konsumsi 7 Jenis Makanan Ini, Bantu Normalkan Gula Darah

Pemerintah sebelumnya menyiapkan landasan kebijakan untuk program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.

Dikutip dari kemenkopukm.go.id pada sabtu, 16 Januari 2021 bahwa teknisnya nanti si penerima usaha mikro kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Adapun, tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Tanaman Hias Langka yang Diburu Para Pecinta Bunga di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.*** (Muhamad Nur Firmansyah / Mantrasukabumi.com)

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler