Bagi yang Belum, Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id untuk Pencairan BLT Februari 2021 dari Kemensos

8 Februari 2021, 08:48 WIB
Ini Bantuan BLT UMKM Untuk DTKS Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Cek Link dtks.kemensos.go.id /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Bagi Anda yang ingin melakukan update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diwajibkan untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi data kembali seperti waktu mendaftarkan nama ke dalam DTKS.

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, update data di DTKS hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yakni Dinas Sosial kabupaten/kota.

Dikutip dari laman dtks.kemensos.go.id, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

Baca Juga: Cair, Bansos Kemensos Tahun 2021 untuk Februari Ini, Ayo Cek NIK Anda Segera di dtks.kemensos.go.id

Simak cara mendaftarkan nama ke dalam DTKS di sini.

Cara Daftar DTKS

1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.

Baca Juga: Ridwan Hanif Positif Corona, Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Kosong

3. Musyawarah desa/kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist akhir.

4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.

 Baca Juga: Sekilas 'Ikatan Cinta' 8 Februari: Andin akan Kembali Belajar Mencintai Al, Elsa Tak Sudi Masuk Penjara!

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor dan menghasilkan file extention SIKS.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: 6 Dampak Buruk jika Terlalu Sering Tertawa Terbahak-bahak

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah Surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.

11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.id lalu memasukkan NIK KTP Anda.

Baca Juga: Kandaskan Liverpool 4-1, Man City Semakin Kokoh di Puncak Klasemen

Itulah cara yang bisa Anda coba lakukan apabila ingin melakukan update data serta mendaftarkan nama di DTKS.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler