Pelaku UMKM bisa konfirmasi SMS tersebut melalui formulir online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Pelaku UMKM yang nomor eKTP terdaftar di eform tersebut bisa mencairkaan bantuannya di bank BRI terdekat dengan membawa kartu identitas.
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar di link tersebut disebabkan beberapa faktor. Diantaranya karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cibeet, Kabupaten Karawang Masih Nihil
Sebagaimana ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM, ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Selain itu, pelaku UMKM yang sudah pernah dapat pinjaman modal atau Kredit Usaha rakyat (KUR) juga tidak berhak dapat bantuan ini.
Baca Juga: Rajin Membaca Surat Al Ikhlas di Setiap Ada Kesempatan, Kematian Muawiyah Dimuliakan Allah SWT
Hal ini dikarenakan bantuan banpres BPUM ini hanya menyasar pelaku usaha mikro (UKM) yang tidak pernah terakses bank atau unbankable.
Tidak hanya itu, bantuan ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008, berikut ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau