ZONA PRIANGAN - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Zonapriangan.con dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Bansos Covid-19 di Kemensos
Selanjutnya, kata Firli, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Mensos JPB, kata Firli, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.