ZONA PRIANGAN - Diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dalam kasus ini KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK seperti dikutip Zonapriangan.com dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Bansos Covid-19 di Kemensos
Menurut Firli, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tabahnya.
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.
Baca Juga: Hadis Nabi Muhammad SAW Dikutip Joe Biden, Tanda-tanda Keberpihakan Kepada Umat Muslim
Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.