Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka, Modusnya Usaha Fiktif

- 4 September 2020, 16:01 WIB
KEPALA Kejari Majalengka Dede Sutisna.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
KEPALA Kejari Majalengka Dede Sutisna.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU).

Dugaan sementara di BUMD milik Pemmerintah Kabupaten Majalengka itu, nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut keterangan Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna, Jumat 4 september 2020, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak sebulan yang lalu dan kasusnya kini telah dinaikan ke penyidikan terhitung Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Dalam Proses Pencalonan, Bawaslu Larang Partai Politik Menerima Mahar Politik

Dari kasus tersebut sudah ada 15 orang yang dimintai keterangan penyidik.

Baik dari internal PDSMU yang sebelumnya mengelola perusahaan juga dari eksternal, orang-orang yang berada di luar perusahaan yang diduga terlibat dalam keuangan yang dikelola PDSMU.

“Yang dimintai keterangan adalah dari internal dan eksternal perusahaan,” ungkap Dede yang tidak bersedia menyebutkan siapa saja dari internal perusahaan yang telah dimintai keterangan juga dari pengusaha dan ASN.

Baca Juga: Pesta Demokrasi di Kab. Bandung Sudah Dimulai, Dandim: Jangan Dibawa Tegang

“Nantilah akan dibuka dengan terang benderang, siapa yang sudah dimintai keterangan. Apa perannya, apa keterlibatannya, siapa tersangkanya, kemana aliran dananya semua kita buka. Sekarang baru masuk ke penyidikan. Jadi belum bisa menyebutkan tersangka,” kata Dede yang asli sunda asal Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x