Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka, Modusnya Usaha Fiktif

- 4 September 2020, 16:01 WIB
KEPALA Kejari Majalengka Dede Sutisna.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
KEPALA Kejari Majalengka Dede Sutisna.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Disampaikannya, modus tindak pidana korupsi berdasarkan data yang terungkap, dengan membuat catatan fiktif pada pengelolaan keuangan.

Dananya berasal dari penyertaan modal dengan seumber APDB Kabupaten Majalengka sebesar Rp 5.000.000.000 dalam dua tahap.

Baca Juga: Bakal Calon Perseorangan Lili Muslihat Ditolak KPU, Agus: Masa Penyerahan Berkas Sudah Lewat

Pertama pada Tahun 2012 sebesar Rp 2,5 miliar dan Tahun 2016 dengan nilai yang sama.

PDSMU ini mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari APBD Kabupaten Majalengka yang diberikan dalam dua tahap yaitu tahun 2012 dan 2016.

"Namun dalam perjalanannya, pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan fiktif dan usaha fiktif," ungkap Dede.

Baca Juga: Sepulang Menghadiri Acara Syukuran, Sebanyak 26 Warga Dilarikan ke Tiga Puskesmas

Usaha yang dilakukan PDSMU tersebut di antaranya adalah bidang jasa dan pertanian serta bekerja sama dengan Bulog melakukan pengadaan barang.

Bidang pertanian perusahaan memberikan modal usaha kepada petani holtikultura namun anggotanya sebagian fiktif.

Ada petani yang diberi modal usaha dan telah mengembalikan modal usahanya namun ternyata tidak tercacat di data pembukuan perusahaan pada pengembalian tersebut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x