ZONA PRIANGAN - Pasangan H. Lili Muslihat dan Hj. Wida Hendrawati yang akan mendaftar dari pasangan perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 4 September 2020 pagi, ditolak oleh KPU.
Alasan penolakan oleh KPU itu karena pasangan perseorangan atau independen ini dinilai tak memenuhi syarat dan sudah habis masa tahapan pendaftaran pasangan bakal calon dari perseorangan.
"Saya datang mau daftar ke KPU. Tadi pagi mau daftar, tapi ditolak," keluh Lili kepada wartawan di Jalan Sindangwangi Soreang, Jumat pagi.
Baca Juga: Sepulang Menghadiri Acara Syukuran, Sebanyak 26 Warga Dilarikan ke Tiga Puskesmas
Untuk mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tersebut, Lili mengaku sudah menyampaikan berkas dukungan dari 200.000 warga Kabupaten Bandung melalui salinan foto e-KTP.
Ia mengaku, dengan tidak bisanya mendaftar ke KPU, hak konstitusinya sebagai warga negara tak bisa disalurkan.
"Alasannya habis waktu. Itu merupakan penistaan. Kami berharap, bisa daftar ke KPU," katanya.
Baca Juga: Ada Tiga Kelompok Musisi, Mapan, Pas-pasan, dan Rentan, yang Rentan Bisa Dapatkan Bantuan Sembako
Lili pun menyatakan, jika dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, pihaknya sudah melewati proses persidangan di Bawaslu Kabupaten Bandung.