Bakal Calon Perseorangan Lili Muslihat Ditolak KPU, Agus: Masa Penyerahan Berkas Sudah Lewat

- 4 September 2020, 13:28 WIB
 LILI Muslihat kecewa tidak bisa mendaftar lewat jalur perseorang di KPU.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
LILI Muslihat kecewa tidak bisa mendaftar lewat jalur perseorang di KPU.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Kami tak menerima pasangan calon perseoarangan. Saat pendaftaran (pasangan Lili-Wida) tak memenuhi syarat. Saat ini, KPU fokus pada pasangan bakal calon dari partai politik," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bandung.

Ia pun mempersilakan kepada Lili-Wida untuk mengikuti keputusan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Agus pun menyatakan, Lili bisa mengikuti respons KPU terkait putusan dari Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Jumat 4 September 2020, Menjelang Akhir Pekan Memasuki Fase Stabil

"Bawaslu tak memutuskan harus menerima berkas Lili oleh KPU. Di samping itu masa penyerahan berkas sudah lewat. Jadi KPU Kabupaten Bandung tidak mengeluarkan surat keputusan bagi seseorang menggunakan jalur perseroangan bakal calon," ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah