Bakal Calon Perseorangan Lili Muslihat Ditolak KPU, Agus: Masa Penyerahan Berkas Sudah Lewat

- 4 September 2020, 13:28 WIB
 LILI Muslihat kecewa tidak bisa mendaftar lewat jalur perseorang di KPU.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
LILI Muslihat kecewa tidak bisa mendaftar lewat jalur perseorang di KPU.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pasangan H. Lili Muslihat dan Hj. Wida Hendrawati yang akan mendaftar dari pasangan perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 4 September 2020 pagi, ditolak oleh KPU.

Alasan penolakan oleh KPU itu karena pasangan perseorangan atau independen ini dinilai tak memenuhi syarat dan sudah habis masa tahapan pendaftaran pasangan bakal calon dari perseorangan.

"Saya datang mau daftar ke KPU. Tadi pagi mau daftar, tapi ditolak," keluh Lili kepada wartawan di Jalan Sindangwangi Soreang, Jumat pagi.

Baca Juga: Sepulang Menghadiri Acara Syukuran, Sebanyak 26 Warga Dilarikan ke Tiga Puskesmas

Untuk mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tersebut, Lili mengaku sudah menyampaikan berkas dukungan dari 200.000 warga Kabupaten Bandung melalui salinan foto e-KTP.

Ia mengaku, dengan tidak bisanya mendaftar ke KPU, hak konstitusinya sebagai warga negara tak bisa disalurkan.

"Alasannya habis waktu. Itu merupakan penistaan. Kami berharap, bisa daftar ke KPU," katanya.

Baca Juga: Ada Tiga Kelompok Musisi, Mapan, Pas-pasan, dan Rentan, yang Rentan Bisa Dapatkan Bantuan Sembako

Lili pun menyatakan, jika dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, pihaknya sudah melewati proses persidangan di Bawaslu Kabupaten Bandung.

Dari hasil sidang di Bawaslu Kabupaten Bandung itu, bahwa pasangan Lili-Wida tidak memenuhi syarat sudah dicabut.

"Tuntutan saya harus diterima. Kalau ditolak, tolong kasih penjelasan. Ditolak, saya akan tetap berjuang," ungkapnya.

Baca Juga: Wuhan Dikenal dengan Virus Corona, Kini Banyak Orang yang Penasaran Ingin Terbang ke Sana

Lili pun berharap kepada KPU tidak menolak atau mencegat saat hendak mendaftarkan diri menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung.

Dengan adanya penolakan itu, ia bersama para pendukungnya sudah direbut dan dicabut hak konstitusinya. "Saya punya hak untuk mencalonkan," harapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung pada hari ini pun tak disebutkan tidak ada dari calon independen.

Baca Juga: Kasus Aliran Dana Jiwasraya Mulai Terkuak, Terendus Adanya Modus Penipuan

"Tak ada larangan independen. Namun kita akan daftar ke KPU dihadang dan tak bisa masuk dengan alasan keamanan," katanya.

Padahal ia dengan sejumlah orang pendukungnya yang turut mengantar tak melakukan cara-cara anarkis. "Saya pun datang paling pagi dan dianggap mengganggu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan, sejak awal KPU mengatakan tidak mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung yang tak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: ANJAY, ANJRIT, Kalau Orang Cirebon Kata KIRIK Sudah Akrab di Telinga

"Kami tak menerima pasangan calon perseoarangan. Saat pendaftaran (pasangan Lili-Wida) tak memenuhi syarat. Saat ini, KPU fokus pada pasangan bakal calon dari partai politik," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bandung.

Ia pun mempersilakan kepada Lili-Wida untuk mengikuti keputusan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Agus pun menyatakan, Lili bisa mengikuti respons KPU terkait putusan dari Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Jumat 4 September 2020, Menjelang Akhir Pekan Memasuki Fase Stabil

"Bawaslu tak memutuskan harus menerima berkas Lili oleh KPU. Di samping itu masa penyerahan berkas sudah lewat. Jadi KPU Kabupaten Bandung tidak mengeluarkan surat keputusan bagi seseorang menggunakan jalur perseroangan bakal calon," ungkapnya.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x