ZONA PRIANGAN - Kasus yang melilit PT Asuransi Jiwasrata (Persero) mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian di kasus Jiwasraya tidak hanya disebabkan kondisi pasar, melainkan ada modus fraud alias penipuan.
Transaksi penipuan dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang bermain.
Baca Juga: Ledakan di Malam Hari, Satu Orang Meningal dan Tiga Lainnya Luka Berat
Mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH, JHT , dan MM.
"Keputusan MI (manajer investasi) dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kamis 3 September.
Baca Juga: PKS Secara Tegas Menolak Program-program Pemerintah, Ini Alasannya
Dian Ediana Rae mengungkapkan hal itu secara gamblang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.