Dari hasil sidang di Bawaslu Kabupaten Bandung itu, bahwa pasangan Lili-Wida tidak memenuhi syarat sudah dicabut.
"Tuntutan saya harus diterima. Kalau ditolak, tolong kasih penjelasan. Ditolak, saya akan tetap berjuang," ungkapnya.
Baca Juga: Wuhan Dikenal dengan Virus Corona, Kini Banyak Orang yang Penasaran Ingin Terbang ke Sana
Lili pun berharap kepada KPU tidak menolak atau mencegat saat hendak mendaftarkan diri menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung.
Dengan adanya penolakan itu, ia bersama para pendukungnya sudah direbut dan dicabut hak konstitusinya. "Saya punya hak untuk mencalonkan," harapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung pada hari ini pun tak disebutkan tidak ada dari calon independen.
Baca Juga: Kasus Aliran Dana Jiwasraya Mulai Terkuak, Terendus Adanya Modus Penipuan
"Tak ada larangan independen. Namun kita akan daftar ke KPU dihadang dan tak bisa masuk dengan alasan keamanan," katanya.
Padahal ia dengan sejumlah orang pendukungnya yang turut mengantar tak melakukan cara-cara anarkis. "Saya pun datang paling pagi dan dianggap mengganggu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan, sejak awal KPU mengatakan tidak mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung yang tak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: ANJAY, ANJRIT, Kalau Orang Cirebon Kata KIRIK Sudah Akrab di Telinga