Dalam Proses Pencalonan, Bawaslu Larang Partai Politik Menerima Mahar Politik

- 4 September 2020, 14:31 WIB
 KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menegaskan bahwa setiap anggota partai politik atau gabungan partai politik itu dilarang menerima mahar politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan.

Di antaranya, dalam pencalonan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung. Hal itu diatur pada Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Hal itu diungkapkan Januar di Kantor KPU Kabupaten Bandung Jalan Sindang Wargi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Jumat 4 September 2020.

Baca Juga: Pesta Demokrasi di Kab. Bandung Sudah Dimulai, Dandim: Jangan Dibawa Tegang

"Begitup un setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan atau bentuk lain. Itu dilarang," katanya.

Sanksinya, imbuh Januar, untuk bagi anggota partai politik mendapatkan ancaman kurungan penjara selama 36 bulan, dan denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Untuk setiap lembaga atau setiap orang, ancaman kurungannya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Dendanya minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Bakal Calon Perseorangan Lili Muslihat Ditolak KPU, Agus: Masa Penyerahan Berkas Sudah Lewat

Begitu pula, imbuh Januar, sanksi bagi partai politik yang terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya menerima mahar politik periode depan tidak boleh mengusung pasangan calon.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x