Dalam Proses Pencalonan, Bawaslu Larang Partai Politik Menerima Mahar Politik

- 4 September 2020, 14:31 WIB
 KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Bagi siapa pun masyarakat yang memang melihat atau adanya mahar politik untuk melaporkan ke Bawaslu. Nanti kita akan memproses melalui Sentra Gakumdu," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, peranan aktif masyarakat bisa mewujudkan Pilkada yang bermartabat dan berintegritas.

Baca Juga: Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

Artinya, bahwa Pilkada ini bukan tanggung jawab penyelenggara Pilkada saja, tapi seluruh elemen masyarakat.

"Tanggung jawab semua untuk mensukseskan Pilkada ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah