Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, bisa dicek di laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
Baca Juga: Ingin Meraih Kesuksesan dan Kekayaan, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Wisatawan di Pantai Eretan Berlarian, Ombak Tiba-tiba Membesar Mirip Tsunami
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
Baca Juga: Elsa Ngaku Dihamili Aldebaran, Netizen: Mulut Perempuan Itu Kudu Ditampol