ZONA PRIANGAN - Sebuah Kabar yang baik bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS), mempunyai hak untuk menerima menerima bantuan BST Rp300.000 per bulan dari Kemensos.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.
Baca Juga: Berikut ini Panduan untuk Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Hanya 4 Bulan, Segera Cek Namanya Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu
Baca Juga: Demam Menanam Porang, Ini Ada 4 Langkah yang Harus Dilakukan agar Tumbuh Subur
Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.
Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.