Awal Tahun 2021, Beredar Informasi Tarif Listrik Terbaru Berlaku hingga Bulan Maret

- 9 Januari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok PLN

ZONA PRIANGAN - Setiap memasuki tahun baru, selalu saja ada gosip tarif listrik (PLN).

Seperti biasa gosip dihembuskan di media sosial, yang menyebutkan PLN akan mengeluarkan tarif listrik baru.

Keruan saja kabar burung tentang tarif listrik baru membuat panik masyarakat, apalagi masih dilanda pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stop! Penggunaan Husnul Khatimah untuk Orang Meninggal, Itu Kebiasaan Tidak Tepat

Padahal kenyataannya tidak ada tarif listrik baru, PLN masih memberlakukan tarif lama.

Termasuk untuk tarif listrik nonsubsidi belum mengalami perubahan alias masih tetap.

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik nonsubsidi periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak ada perubahan.

Baca Juga: Zanirah Masuk Islam Disiksa Hingga Buta, Allah SWT Kembalikan Penglihatannya Jadi Normal

Keputusan tersebut itu mengacu pada tarif listrik di Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Galamedianews.com dengan judul "Ada Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik, Berlaku Januari Hingga Maret 2021".

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Hanya di Negara Ini Penduduknya Beragama Islam 100 Persen, Bukan Arab Saudi Loh!

Dengan tidak naiknya tarif listrik ini diharapkan dapat menjaga stabilitas.

"Selain itu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Agung.

Pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Namun meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik tidak berubah.

Baca Juga: Menanam Porang Harus Sabar, Tunggu Daunnya Mengering, Umbi Baru Bisa Dipanen

Itu berlaku untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi.

Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap, demikian dikutip dari Antara.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi hitungannya masih menggunakan Rp 1.444,70/kWh.

Baca Juga: Keladi Tikus Harganya Cuma Rp 20.000, Daun Cantiknya Memiliki Zat Antivirus

Tarif itu untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Bintik Hati Mengganggu Kecantikan Ibu-ibu, Begini Cara Mudah Mencegahnya

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews.com)

 

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x