ZONA PRIANGAN - Bagi Anda yang ingin melakukan update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diwajibkan untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi data kembali seperti waktu mendaftarkan nama ke dalam DTKS.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, update data di DTKS hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yakni Dinas Sosial kabupaten/kota.
Dikutip dari laman dtks.kemensos.go.id, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.
Baca Juga: Cair, Bansos Kemensos Tahun 2021 untuk Februari Ini, Ayo Cek NIK Anda Segera di dtks.kemensos.go.id
Simak cara mendaftarkan nama ke dalam DTKS di sini.
Cara Daftar DTKS
1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan pre-list awal dan usulan baru.
Baca Juga: Ridwan Hanif Positif Corona, Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Kosong