3. Musyawarah desa/kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist akhir.
4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor dan menghasilkan file extention SIKS.
7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Baca Juga: 6 Dampak Buruk jika Terlalu Sering Tertawa Terbahak-bahak
9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
10. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah Surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.