Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing 1770 SS Lewat Ponsel Maupun Laptop

- 9 Februari 2021, 19:14 WIB
Lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop  di https://djponline.pajak.go.id.
Lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop di https://djponline.pajak.go.id. /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

ZONA PRIANGAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan lapor pajak online atau e-Filing DJP online.

Sangat cocok buat Anda yang tidak punya waktu untuk mengurus atau datang ke kantor pajak, bahkan malas untuk antre.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran CPNS 2021, Pelajari Lebih Awal dan Siapkan Data Isi Formasi di Link Berikut

Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:

1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”

2. Pilih layanan “e-Filing”

3. Pilih atau klik “Buat SPT”

4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS

Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya.

Baca Juga: Ibu-ibu yang Pernah Tidur dengan Suami Orang, 5 Gejalanya Langsung Dirasakan Pasangan yang Sah

5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS

6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa
Promo Kartu Kredit Citibank

7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:

A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Memuaskan Suami dengan 3 Gaya Ini, Dijamin Pasangan Tidak Tergoda Istri Orang

C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.

D. Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

8. Klik “Berikutnya”

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

Baca Juga: Nagita Slavina Ngaku Kaki Pecah-pecah dan Kasar, Cobain Barang Online Belasan Ribu: Emang Kaki Gua Busuk!

10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

11. Klik “Kirim SPT”

12. SPT Anda sudah terkirim

13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas

14. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Baca Juga: Apa Kata Zodiak 9 Februari, Asmara dan Peruntungan: Aquarius Ingin Sendiri, Gemini Ada Keuntungan Moneter

Pastikan Koneksi Internet Stabil

Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil.

Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK di Bidang Media Sosial dan Manajemen Artis, Ada Gaji dan Bonus

Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.

Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: DJP Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x