Denda Hingga Rp4 Miliar Jika Gelar Nobar Sepak Bola UEFA EURO 2020 Ilegal, Simak Penjelasan Disini!

30 Mei 2021, 19:07 WIB
Denda Hingga Rp 4 Miliar Jika Gelar Nobar Sepak Bola UEFA EURO 2020 Ilegal, Simak Penjelasan Disini! /Mola.tv/

ZONA PRIANGAN – Mola diketahui telah memegang lisensi tunggal untuk menayangkan beberapa pertandingan sepak bola UEFA EURO Package 2018-2022 di Indonesia.

Beberapa pertandingan yang dimaksud yaitu, tayangan pertandingan sepak bola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018-2019, 2020-2021.

Sebagai pemegang lisensi tunggal, Mola terus melakukan Pengumuman Karya Siar atau Hak Siar dan Public Viewing yang melingkupi tayangan tidak terbatas pada 51 pertandingan.

Baca Juga: 11 Bintang Sepak Bola yang Tidak Tampil di Euro 2020, Mulai dari Kiper Oblak hingga Striker Ibrahimovic

Tetapi juga melingkupi kegiatan nonton bareng atau publik viewing pada area publik atau komersial dan sejenisnya.

Pengumuman ini bertujuan agar publik mengetahui bahwa lisensi tunggal untuk tayangan tersebut dipegang oleh Mola dan tidak akan terjadi pelanggaran.

Mola mensosialisasikan bahwa tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik atau komersial dan sejenisnya tanpa izin Mola merupakan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: WAG Terseksi Inggris akan Mewarnai Tribun Euro 2020

Dan hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk itu pihak Mola akan aktif melakukan pemantauan secara online juga secara offline hingga akan menindak langsung dengan tegas pelanggar-pelanggar hak cipta tersebut.

Bagi para pelaku usaha untuk area publik atau komersil dan lainnya yang akan melakukan publik viewing atau nobar UEFA EURO Package 2018-2022 sebaiknya melakukan registrasi dan kerjasama terlebih dahulu melalui partner resmi Mola.

Baca Juga: Penyelenggara Euro 2020 Rusia 'Tidak Takut' terhadap Virus Corona

Menurut Bobby Christoffer, COO PT Mitra Media Integrasi (MIX) yaitu partner resmi yang telah ditunjuk oleh Mola, pihaknya berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam program Mola Live dimana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com," jelasnya.

Menurut Bobby pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp4 Miliar.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler