Pasangan Suami-Istri Dibekuk Petugas, Karena Kerap Melakukan Hubungan Intim di Obyek Wisata Ramah Keluarga

18 April 2021, 09:05 WIB
Foto ilustrasi, pasangan suami-istri dibekuk petugas setelah ketahuan melakukan hubungan intim di obyek wisata ramah keluarga. /Pixabay/Free-Photos/

ZONA PRIANGAN - Sepasang suami istri telah menerima hukuman tiga tahun penjara setelah mereka mengunggah video berhubungan intim di sejumlah obyek wisata populer.

Rekaman seks mereka, direkam di kincir raksasa dan di dekat area pantai di Carolina Selatan, disaksikan secara online oleh petugas kepolisian yang mempelajari rekaman itu dengan cermat dan menemukan petunjuk yang membantu mereka untuk membekuk pelaku.

Salah satu pelanggaran terjadi di Myrtle Beach SkyWheel yakni kincir raksasa setinggi 187 kaki atau sekitar 56,9 meter yang terdiri dari 42 gondola kaca.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' 18 April 2021: Andin Hamil Tetap Aktif Selidiki Kasus, Aksi Saling Jebak Ricky dengan Elsa-Nino

Seorang juru bicara objek wisata merilis pernyataan yang mengutuk penyalahgunaan fasilitas yang mencolok oleh Harmon.

"SkyWheel Myrtle Beach dengan bangga menyediakan tempat dan suasana yang aman dan ramah keluarga," demikian bunyi pernyataan objek wisata SkyWheel Myrtle Beach, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Dailystar.

"Kejadian yang baru kami sadari ini sangat mengganggu. Itu tidak mencerminkan nilai-nilai kami, dan kami tidak mentolerir perilaku apa pun yang tidak sesuai dengan lingkungan ramah keluarga kami," tambahnya.

Baca Juga: 5 Cara untuk Mengamankan Akun YouTube , Nomor 2 Kadang Tak Diperhitungkan Pasti

Mereka mengaku bersalah pada Kamis, 15 April 2021, menurut pernyataan dari Fifteenth Circuit Solicitor Jimmy Richardson.

George DeBusk, asisten pengacara senior yang menuntut kasus Kantor Pengacara Sirkuit ke-15, mengonfirmasi bahwa Eric Harmon dari Garden City Beach, dan Lori Harmon dari Lexington, keduanya telah mengakui dua dakwaan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terkait dengan insiden yang terjadi pada Januari tahun ini.

Seorang hakim menghukum pasangan itu tiga tahun penjara yang ditangguhkan setelah masa percobaan dua tahun mereka dan dakwaan akan dijalankan secara bersamaan. Pasangan itu juga harus membayar $ 1.000 atau sekitar Rp14 juta sebagai ganti rugi.

Baca Juga: Kota Tikal Maya yang Hilang Ditemukan Kembali Lewat Pemindaian dari Langit

Jika mereka tertangkap basah mengulangi kegiatan terlarang, mereka bisa menghadapi hukuman penjara.

Menurut laporan polisi Pantai Surfside, pasangan itu melakukan hubungan intim dan merekam tindakan seks di tempat parkir supermarket, dan di bangku dekat taman bermain anak-anak.

Laporan berita lokal, Lori Harmon juga sedang diselidiki oleh SBPD untuk dua kejadian lain yang diduga difilmkan dari eksposur tidak senonoh di mana dia mengekspos dirinya sendiri dan buang air kecil di lapangan bisbol lokal, dan di Floral Lake Playground.

Baca Juga: Makhluk Purba Pterosaurus Hidup Lagi, Sejumlah Saksi Melihat Reptil Terbang yang Telah Lama Punah Itu

Eric Harmon sebelumnya didakwa dengan dua tuduhan pemaparan tidak senonoh serta satu tuduhan partisipasi dalam persiapan materi cabul, keduanya pelanggaran ringan Kelas A.

Pasangan itu awalnya ditangkap pada 16 Januari oleh kepolisian Horry County setelah petugas diberi tahu tentang video yang menunjukkan mereka melakukan tindakan seks di dalam gondola kaca di Myrtle Beach SkyWheel yang dapat dilihat oleh publik.

Mereka pun melakukan tindakan yang serupa di kolam renang komunitas di area Pantai Surfside dari Horry County sekitar Desember 2020.

Baca Juga: Fenomena Langka di Dunia Medis, Seorang Perempuan Hamil Ketika Sedang Mengalami Kehamilan

Para terdakwa merekam tindakan tersebut dan mengunggah videonya ke situs dewasa, sesuai dengan surat perintah penangkapan.

Stasiun berita melaporkan bahwa, menurut keterangan tertulis polisi, pasangan itu juga merekam dan mengunggah video ke situs dewasa yang menunjukkan mereka melakukan aktivitas seksual di hotel One Ocean Place.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Dailystar

Tags

Terkini

Terpopuler