Tren Nikah di KUA, Ini Syarat dan Biayanya, di Kantor KUA Gratis, di Luar Jam Kerja Berbayar

4 Februari 2023, 16:25 WIB
Tren nikah di KUA semakin diminati pasangan masa kini. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia/

ZONA PRIANGAN – Berawal dari pandemi yang membatasi kerumunan massa sehingga berdampak juga pada resepsi pernikahan. Akhirnya perhelatan pernikahan hanya berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) saja.

Tanpa mengurangi kesakralan, nikah di KUA pun ternyata malah menjadi tren. Selain lebih sederhana dan praktis, pun bisa memangkas biaya pernikahan yang biasanya dilakukan secara wah.

Nikah di KUA menjadi semakin diminati pasangan masa kini. Bukti bahwa hidup simpel pun adalah gaya hidup yang diperhitungkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kawin Lari dan Nikah Siri ? ini kata Buya Yahya

Untuk nikah di KUA tersebut, ada baiknya perlu Anda ketahui syarat serta biaya yang diperlukan. Simak yuk penjelasannya!

Syarat nikah di KUA

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Inilah syarat pernikahan yang dilakukan di KUA:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri yang Bangga Memiliki Total 98 Modifikasi Tubuh

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.

5. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.

6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat tinggalnya, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan.

Baca Juga: Doa Minta Jodoh untuk Laki-laki dan Perempuan dalam Islam, Berikut Bacaan serta Artinya

7. Persetujuan kedua calon pengantin.

8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

9. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

10. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga: Inilah Doa Meminta Rezeki yang Lancar dan Halal, Disertai Bacaan serta Artinya

12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau Polri.

13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta Serai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

15. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Secara Islam, Utamakan Sedekah dan Menabung, Hindari Hidup Boros

Biaya nikah di KUA

Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis. Tidak ada biaya sama sekali, namun dengan catatan pernikahan dilakukan di Kantor di KUA dan pada jam kerja.

Jika pernikahan diselenggarakan di luar KUA dan di luar jam kerja, ada biaya yang dikenakan, yakni Rp600 ribu.

Itulah syarat nikah di KUA serta syarat dan biayanya. Bagaimana Anda berminat nikah di KUA?***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler