ZONA PRIANGAN - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan baru, yakni PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 lalu.
Peraturan pemerintah yang dimaksud, membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung, Rabu 6 Januari 2021, Jangan Tunda Perpanjangan!
Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM Gratis yang dibuat oleh Jokowi ini.
Ada beberapa golongan saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.
Seperti telah ditulis di pikiran-rakyat.com dengan judul: Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis
Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Selama Sepekan ke Depan, 4-9 Januari 2021