ZONA PRIANGAN - Gegara menginjak paku berkarat wanita dari Carolina Selatan menerima ganti rugi Rp143,5 miliar.
Ganti rugi itu diterima April Jones, yang kakinya harus diamputasi setelah menginjak paku berkarat saat berbelanja di Walmart.
Insiden menginjak paku berkarat itu terjadi saat April Jone berada di lorong utama di salah satu toko perusahaan di Florence, S.C. pada Juni 2015.
Baca Juga: Gurun Pasir Moynaq Dulunya Laut yang Dalam, Kini Jadi Kuburan Kapal Penangkap Ikan
Jones harus menjalani beberapa operasi dan akhirnya kakinya diamputasi akibat infeksi yang disebabkan oleh paku berkarat, kata juri selama persidangan lima hari minggu lalu.
Jones awalnya harus memiliki jari kaki kedua di kaki kanannya diamputasi, sebelum tiga jari lagi kemudian diangkat.
Dokter kemudian harus mengamputasi kakinya di atas lutut akibat infeksi yang menjalar.
Baca Juga: Desa Curon Muncul Lagi setelah 71 Tahun Menghilang, Warga Berburu Foto untuk Instagram
Jones telah berada di kursi roda selama enam tahun terakhir dan harus bergantung pada anak-anaknya yang sudah dewasa, kata pengacaranya.