Gegara Menginjak Paku, Wanita Asal Carolina Selatan Ini Dapat Uang Rp143,5 Miliar

- 1 Desember 2021, 18:09 WIB
April Jones bersama tim pengacara setelah memenangkan gugatan.*
April Jones bersama tim pengacara setelah memenangkan gugatan.* /Anastopoulo Law Firm/

Juri berunding selama sekitar 100 menit sebelum memberikan Jones ganti rugi Rp143,5 miliar, lapor nypost.

Dia menggunakan uang itu untuk membeli prostetik, membuat rumahnya lebih ramah kursi roda dan menutupi biaya pengobatannya, menurut pengacaranya.

Baca Juga: Makin Banyak Turis Pria dan Wanita Telanjang di Hutan Sherwood yang Dulu Tempat Persembunyian Robin Hood

"Juri mengirim pesan ke Walmart bahwa jika pengunjung datang ke Florence County dan ada yang terluka, pastikan orang itu dirawat," Roy Willey, salah satu pengacara Jones dari Anastopoulo Law Firm, kata dalam sebuah pernyataan.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: nypost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah