Juri berunding selama sekitar 100 menit sebelum memberikan Jones ganti rugi Rp143,5 miliar, lapor nypost.
Dia menggunakan uang itu untuk membeli prostetik, membuat rumahnya lebih ramah kursi roda dan menutupi biaya pengobatannya, menurut pengacaranya.
"Juri mengirim pesan ke Walmart bahwa jika pengunjung datang ke Florence County dan ada yang terluka, pastikan orang itu dirawat," Roy Willey, salah satu pengacara Jones dari Anastopoulo Law Firm, kata dalam sebuah pernyataan.***