ZONA PRIANGAN - Ikea dikenakan hukman denda Rp19 miliar karena menerapkan praktik mata-mata untuk mengawasi pekerja, pelanggan dan memperoleh data pribadi secara curang.
Pengadilan Prancis memerintahkan raksasa perabot rumah tangga Ikea untuk membayar denda dan ganti rugi.
Dua mantan eksekutif Ikea Prancis dihukum dan didenda atas praktik mata-mata diberi hukuman penjara yang ditangguhkan.
Baca Juga: Rekor Baru China Terbangkan 28 Jet Tempur, Pesawat Patroli Taiwan Siaga di Zona Barat Daya
Di antara 13 terdakwa lainnya dalam persidangan tingkat tinggi, beberapa dibebaskan dan lainnya diberikan hukuman percobaan.
Adel Amara, mantan karyawan Ikea yang membantu mengungkap kejahatan tersebut, menyebut keputusan itu sebagai langkah besar dalam membela warga negara
"Saya senang ada keadilan di Prancis," ujarnya seperti dikutip ABC News.
Baca Juga: Seorang Pemuda Lolos dari Kawalan Paspampres, Berhasil Tampar Pipi Presiden
Panel hakim di Pengadilan Versailles menemukan bahwa antara 2009 dan 2012, anak perusahaan Ikea di Prancis menggunakan spionase.