Ikea Didenda Rp19 Miliar Karena Kumpulkan Data Pelanggan Secara Curang

- 16 Juni 2021, 07:48 WIB
Foto ilustrasi pusat perbelanjaan Ikea.*
Foto ilustrasi pusat perbelanjaan Ikea.* /Pixabay /Konrad Krajewski

Baillot, yang membantah memerintahkan operasi mata-mata, dihukum karena menerima data yang dikumpulkan secara curang.

Dia didenda 50.000 euro ($60.626) dan diberi hukuman percobaan dua tahun.

Baca Juga: Penelitian di China, Pria yang Rajin Berkebun Akan Cepat Menjadi Seorang Ayah

Mantan CEO Ikea France lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x