Ikea Didenda Rp19 Miliar Karena Kumpulkan Data Pelanggan Secara Curang

- 16 Juni 2021, 07:48 WIB
Foto ilustrasi pusat perbelanjaan Ikea.*
Foto ilustrasi pusat perbelanjaan Ikea.* /Pixabay /Konrad Krajewski

ZONA PRIANGAN - Ikea dikenakan hukman denda Rp19 miliar karena menerapkan praktik mata-mata untuk mengawasi pekerja, pelanggan dan memperoleh data pribadi secara curang.

Pengadilan Prancis memerintahkan raksasa perabot rumah tangga Ikea untuk membayar denda dan ganti rugi.

Dua mantan eksekutif Ikea Prancis dihukum dan didenda atas praktik mata-mata diberi hukuman penjara yang ditangguhkan.

Baca Juga: Rekor Baru China Terbangkan 28 Jet Tempur, Pesawat Patroli Taiwan Siaga di Zona Barat Daya

Di antara 13 terdakwa lainnya dalam persidangan tingkat tinggi, beberapa dibebaskan dan lainnya diberikan hukuman percobaan.

Adel Amara, mantan karyawan Ikea yang membantu mengungkap kejahatan tersebut, menyebut keputusan itu sebagai langkah besar dalam membela warga negara

"Saya senang ada keadilan di Prancis," ujarnya seperti dikutip ABC News.

Baca Juga: Seorang Pemuda Lolos dari Kawalan Paspampres, Berhasil Tampar Pipi Presiden

Panel hakim di Pengadilan Versailles menemukan bahwa antara 2009 dan 2012, anak perusahaan Ikea di Prancis menggunakan spionase.

Prakti spionase untuk mengetahui pembuat masalah di jajaran karyawan dan untuk membuat profil pelanggan yang rewel.

Ikea Prancis juga dihukum karena menerima data pribadi yang diperoleh melalui curang.

Baca Juga: Kasihan Ayam Kalkun, Sejumlah Negara Tidak Mau Mengakui Sebagai Tempat Kelahirannya

Ingka Group, yang memiliki dan mengoperasikan sebagian besar toko Ikea, mengutuk praktik Ikea Prancis.

Dalam sebuah pernyataan mereka meminta maaf dan menerapkan rencana aksi besar untuk mencegah hal ini terjadi lagi.”

"Kami sekarang akan meninjau keputusan pengadilan secara rinci dan mempertimbangkan jika dan di mana tindakan tambahan diperlukan," demikian pernyataan Ingka Group.

Baca Juga: Rabu Pahing, Kamis Kliwon, Minggu Wage Merupakan 3 dari 8 Weton yang Bakal Banjir Rezeki di Tahun 2021

Serikat pekerja menuduh Ikea France mengumpulkan data pribadi dengan cara curang, terutama melalui file polisi yang diperoleh secara ilegal, dan mengungkapkan informasi pribadi secara tidak sah.

Pengacara untuk Ikea Prancis membantah bahwa perusahaan memiliki strategi "spionase umum."

Seorang pengacara serikat pekerja, Solene Debarre, menyatakan harapan bahwa putusan itu akan “membuat beberapa perusahaan gemetar.”

Baca Juga: Iblis Pasti Takut, Begini Cara Menusuk Mata dan Memukul Kepala Iblis

"Satu juta euro tidak banyak untuk Ikea, tapi itu sebagai peringatan bagi perusahaan lain," kata Debarre.

Perusahaan, yang mengatakan bekerja sama dalam penyelidikan, telah menghadapi potensi hukuman finansial hingga 3,75 juta euro ($ 4,5 juta).

Jaksa Pamela Tabardel meminta pengadilan untuk memberikan “hukuman teladan dan pesan yang kuat kepada semua perusahaan.”

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

Eksekutif yang bertanggung jawab atas manajemen risiko pada saat mata-mata, Jean-François Paris, mengakui kesalahannya.

Kepada hakim, Jean-François Paris mengungkapkan ada anggaran 530.000 hingga 630.000 euro per tahun untuk praktik spionase.

Paris - satu-satunya pejabat yang mengakui dugaan penipuan ilegal - mengatakan departemennya bertanggung jawab untuk menangani operasi atas perintah dari mantan CEO Ikea Prancis, Jean-Louis Baillot.

Baca Juga: Seorang Wisatawan Tewas Direbus Hidup-hidup di Kolam Air Panas Yellowstone

Paris dihukum karena penipuan mengumpulkan data pribadi, didenda 10.000 euro ($ 12.125) dan diberi hukuman percobaan 18 bulan.

Baillot, yang membantah memerintahkan operasi mata-mata, dihukum karena menerima data yang dikumpulkan secara curang.

Dia didenda 50.000 euro ($60.626) dan diberi hukuman percobaan dua tahun.

Baca Juga: Penelitian di China, Pria yang Rajin Berkebun Akan Cepat Menjadi Seorang Ayah

Mantan CEO Ikea France lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x